A. Kerangka
Kerja Utuh Bimbingan dan Konseling
Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) secara utuh
keseluruhan proses kerja bimbingan dan konseling dalam pendidikan formal adalah
sebagai berikut:
B. Perencanaan
Program Bimbingan dan Konseling
Menurut Dirjen
PMPTK DEPDIKNAS (2007), kegiatan asesmen terdiri dari:
1.
Asesmen Lingkungan
2.
Asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik.
Menurut Dirjen
PMPTK DEPDIKNAS (2007) struktur pengembangan program berbasis tugas-tugas
perkembangan sebagai kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik adalah
sebagai berikut:
a.
Rasional
Rasional
merupakan rumusan dasar pemikiran mengenai urgensi bimbingan dan konseling di
sekolah rumusan ini meliputi konsep dasar yang digunakan, kaitan bimbingan dan
konseling dengan implementasi kurikulum, dampak perkembangan IPTEK dan sosial budaya terhadap gaya hidup
masyarakat, serta hal lain yang dianggap relevan.
b.
Visi
dan Misi
Visi : membangun iklim sekolah bagi kesuksesan
seluruh peserta didik.
Misi :
memfasilitasi seluruh peserta didik memperoleh dan menguasai kompetensi baik
dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotor, berlandaskan pada norma dan
aturan agama.
c.
Deskripsi
Kebutuhan
Deskripsi
kebutuhan tiada lain adalah rumusan tugas-tugas perkembangan, yakni standar
kompetensi kemandirian yang disepakati bersama.
d.
Tujuan
1.
Rumuskan
tujuan yang akan dicapai dalam bentuk perilaku yang harus dikuasai peserta
didik setelah memperoleh pelayanan bimbingan dan konseling.
2.
Penyadaran,
untuk membangun pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap perilaku atau
standar kompetensi yang harus dipelajari dan dikuasai.
3.
Akomodasi,
untuk membangun pemaknaan,
internalisasi, dan menjadikan perilaku atau kompetensi baru sebagai bagian dari
kemampuan dirinya.
4.
Tindakan
yaitu mendorong peserta didik untuk mewujudkan perilaku dan kompetensi baru itu
dalam tindakan nyata sehari-hari.
e.
Komponen
Program
Komponen
program meliputi:
1.
Komponen
pelayanan dasar
2.
Komponen
pelayanan responsif
3.
Komponen
perencanaan individual
4.
Komponen
dukungan sistem
f.
Rencana
Operasional
Rencana
kegiatan merupakan uraian detil dari
program yang menggambarkan struktur isi program, baik kegiatan di sekolah
maupun luar sekolah untuk memfasilitasi peserta didik mencapai tugas
perkembangannya.
g.
Pengembangan
Tema atau Topik
Tema
ini merupakan rincian lanjut dari kegiatan yang telah diidentifikasi terkait
dengan tugas-tugas perkembangan.
h.
Pengembangan
Satuan Pelayanan
Pengembangan
Satuan Pelayanan dapat berupa dokumen tersendiri yang merupakan pengembangan
secaran bertahap dari tema yang telah ditentukan
i.
Evaluasi
Kegiatan
evaluasi meliputi:
1.
Evaluasi
terhadap perkembangan peserta didik.
2.
Evaluasi
terhadap keterlaksanaan program.
j.
Anggaran
Rencana anggaran untuk mendukung implementasi program
dinyatakan secara cermat, rasional dan realistik.
C. Personel
Program Bimbingan
dan Konseling
Menurut Kelanalestari, struktur atau pola BK di sekolah adalah
sebagai berikut:
O Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah
O Koordinator BK dan Konselor Sekolah
O Guru Mata Pelajaran
O Wali Kelas
O Siswa
O Tata Usaha
O Komite Sekolah
Personal program Bimbingan dan Konseling terdiri dari:
- Personel Utama
- Koordinator BK
- Konselor
- Personel Pendukung
- Kepala sekolah dan wakil Kepsek
- Guru Mata Pelajaran/Praktik
- Wali Kelas
- Staf Administrasi
D. Tugas
dan Tanggunga Jawab Personil Sekolah Dalam Program Bimbingan dan Konseling
Menurut
Permana (2014), dalam penyelengaraan program bimbingan dan konseling mau tidak
mau akan melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai dengan
batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya.
a.
Kepala
Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan disekolah, tugas
kepala sekolah adalah :
1)
Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pendidikan.
2)
Menyediakan
dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan
dan konseling.
3)
Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan bimbingan dan konseling.
4)
Melakukan
supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
5)
Mengadakan
kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan konseling.
b.
Wakil
Kepala Sekolah
Wali kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam
hal :
1)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah.
2)
Melaksanakan
kebijakan pimpinana sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanana bimbingan
dan konseling.
3)
Melaksanakan
bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah
yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
c.
Koordinator
Guru Pembimbing (Konselor)
Tugas koordinator gurupembimbing adalah :
1)
Mengkoordinasikan
para guru pembimbing (konselor) dalam:
a)
Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling
b)
Menyusun
program
c)
Melaksanakan
program
d)
Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling
e)
Menilai
program
f)
Mengadakan
tindak lanjut.
2)
Membuat
usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana
dan prasarana.
3)
Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
d.
Guru
Pembimbing (Konselor)
Guru pembimbing atau konselor bertugas :
Guru pembimbing atau konselor bertugas :
1)
Memasyaratkan
kegiatan bimbingan dan konseling.
2)
Merencanakan
program bimbingan dan konseling.
3)
Melaksanakan
persiapan kegiatan bimbingan dan konseling menjadi tanggung jawabnya.
4)
Menganalisis
hasil evaluasi.
e.
Guru
Mata Pelajaran
Guru Mata Pelajaran bertugas :
1)
Membantu
memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
2)
Ikut
serta dalam program layanan bimbingan.
3)
Mengalih
tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan.
f.
Wali
Kelas
Wali kelas bertugas :
1)
Membantu
guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya.
2)
Ikut
serta dalam konsferensi kasus.
3)
Memberikan
informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk
memperoleh layanan bimbingan.
g.
Staf
Tata Usaha / Administrasi
Staf dan tata usaha adalah bertugas :
Staf dan tata usaha adalah bertugas :
1)
Membantu
mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
2)
Membantu
menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
3)
Membantu
guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan
dan konseling di sekolah.
Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan diatas, maka
diketahui bahwa bimbingan dan konseling berperan sangat penting dalam praktek
pendidikan, baik itu pada jenjang SD, SLTP, maupun SLTA. Pada pelaksanaannya,
bimbingan dan konseling haruslah dilakukan secara teratur, sistematik dan
menggunakan teknik yang memadai. Oleh karena itu, untuk mewujudkan pelaksanaan
bimbingan dan konseling yang ideal, maka diperlukan penyusunan program bimbingan
dan konseling sebagai suatu tolak ukur dalam realisasi pelaksanaannya.
Adapun pelayanan bimbingan dan
konseling dilakukan oleh personal utama yakni sebagai orang yang terlibat
secara langsung serta personal pendukung yang berperan sebagai orang yang
terlibat secara tidak langsung dalam proses bimbingan dan konseling tersebut. Mereka
yang menjadi bagian dalam personal utama meliputi: koordinator bimbingan dan konseling serta konselor atau guru BK. Sedangkan
mereka yang menjadi bagian dalam personal pendukung diantaranya: Kepala sekolah
dan wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran/praktik, wali kelas dan staf
administrasi.
Semua elemen yang terlibat dalam upaya
pelayanan bimbingan dan konseling memiliki peran penting masing-masing. Oleh
karena itu, dibutuhkan sebuah kerjasama yang baik antar elemen sebagai sebuah
tim dengan satu kesatuan yang utuh demi mensinergikan pelaksanaan program
bimbingan dan konseling dengan baik.
REFERENSI
Makalah BK kelompok 4. Departemen Pendidikan Matematika UPI
(2015). Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling: Perencanaan dan
Personal Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar